Namun pembacaan ikrar talak yang direncanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ragunan, Jumat (21/7/2017), tidak jadi diadakan karena majelis hakim tak hadir.
"(Selain talak) ada seserahan. Mbak Devi akan seserahan ke saya, saya cuma menerima saja kok," ujar kuasa hukum Evelyn, Henry Indraguna, yang turut hadir di pengadilan.
"Udah siap, cuma kan ikrarnya belum bisa dilaksanakan hari ini. Jadi serah terimanya belum bisa dilakukan," timpal Devi.
Devi menjelaskan lebih lanjut soal seserahan yang akan diberikan kepada pihak Evelyn.
"Yang kemarin diputuskan saja. Nafkah idah sama mut'ah, yang apartemen kemarin itu. Nafkah idah sesuai keputusan kemarin, 8 (Rp 8 juta) kali 3 bulan. Sama sertifikat apartemen, bukti kepemilikan. Cuma untuk balik nama dan lain-lain itu diserahkan ke Evelyn," ujar Devi.
Sebagai informasi, Aming dan Evelyn menikah di Bandung, Jawa Barat, pada 5 Juni 2016. Namun, delapan bulan kemudian, pada 3 Maret 2017, Aming mengajukan permohonan cerai talak terhadap Evelyn di PA Jakarta Selatan.
Kemudian, Majelis Hakim PA Jakarta Selatan resmi memutus cerai pernikahan keduanya secara hukum pada Jumat, 16 Juni 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/21/135600010/kuasa-hukum-aming-batal-berikan-seserahan-kepada-evelyn