Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jeremy Thomas Akan Cabut Laporan di Divpropam Polri?

Sebelumnya, Jeremy melaporkan delapan oknum polisi ke Divpropam Mabes Polri karena yang diduga menyalahi etika profesi.

Kedelapan aparat tersebut diduga menganiaya putranya saat melakukan interogasi dugaan penyalahgunaan narkoba pada akhir pekan lalu. Lantas apakah Jeremy akan mencabut laporannya di Divpropam Polri usai meminta maaf?

"Saya ingin menutup hal-hal yang menurut saya sudah lewat. Saya ingin melihat ke depan. Saya ingin fokus terhadap Axel," kata Jeremy dalam wawancara di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017). 

Namun soal kapan tepatnya ia bakal mencabut laporannya tersebut, pemain sinetron gang populer pada era 1990-an itu belum bisa memastikan.

"Nanti kami kabarin ya. Sementara ini saya masih fokus untuk proses ke depannya," ujar Jeremy singkat.

Sebelumnya, polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu.

Axel memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV. Dalam pemeriksaan di Mapolres Bandara Soekarno - Hatta, Selasa (18/7/2017) malam, Axel mengaku telah memesan narkotika jenis happy five.

"(Axel) Telah memesan barang tersebut dan mengakui telah mentransfer uang Rp 1,5 juta menggunakan salah satu bank," kata Argo, Rabu (19/7/2017).

Saat ini Axel mendekam di sel tahanan Satuan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Rabu (19/7/2017) sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/21/174325110/jeremy-thomas-akan-cabut-laporan-di-divpropam-polri-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke