Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi Ridho Rhoma

"Keberatan ini tidak beralasan dan tidak dapat diterima," ujar Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim salah satu poin eksepsi dari Ridho, yakni berat barang bukti yang tak sama antara BAP dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kuasa hukum yang kurang cermat.

"Berat barang bukti yang dilihat dalam BAP tidak sama dengan dakwaan. Bahwa kuasa hukum tidak cermat membaca dakwaan. Berat yang dilihat adalah berat netto bukan berat brutto," kata Majelis Hakim lagi.

Tak banyak reaksi yang ditunjukkan oleh Ridho. Ia hanya tertunduk sembari meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu kuasa hukum Ridho Rhoma, Fahri Artha Winata mengaku akan melakukan upaya hukum untuk membela kliennya.

"Tapi ada waktu sesuai undang-undang untuk melakukan upaya hukum. Kita akan diskusikan. Ya kita bicarakan dulu sama klien. Tapi, tidak menghambat proses pemeriksaan saksi di persidangan dari kejaksaan sebagai penuntut umum," kata Fahri.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/25/185920610/majelis-hakim-tolak-semua-eksepsi-ridho-rhoma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke