"Kita enggak mau berandai-andai, tapi menurut undang-undang bahwa seorang ibu memang mempunyai hak mengasuh anaknya yang masih kecil," kata Junaedi saat dihubungi pada Selasa (25/7/2017) malam.
"Tapi dalam undang-undang yang sama juga menyatakan, bahwa hak seorang ibu tersebut dapat dikesampingkan apabila terjadi beberapa hal, apa misalnya? Salah satunya apabila seorang ibu berzinah," sambungnya.
Meski belum dapat membuktikan hal itu, Junaedi menyebutkan pihaknya memiliki dugaan kuat bahwa Marwa melakukan pelanggaran undang-undang tersebut.
"Nah, kami tidak sampai membuktikan dan memiliki bukti-bukti yang dapat mengesampingkan itu, tetapi dari serangkaian kesaksian-kesaksian dan bukti yang ada, kami melihat ada indikasi, ada dugaan," tutur Junaedi.
"Oh iya, ada indikasi yang kuat berdasarkan fakta dan bukti, patut diduga si penggugat ini melakukan suatu hal yang dilarang oleh undang-undang tersebut," lanjutnya.
Atas dugaan tersebut, Junaedi menyimpulkan bahwa hak asuh anak bisa saja di dapatkan oleh pihaknya apabila majelis hakim mengabulkan perceraian Marwa dan Atalarik.
"Sehingga oleh karena itu, itu dapat dipertimbangkan hakim, hak dari penggugat, dalam hal ini sebagai seorang ibu, dapat saja dikesampingkan," ujar Junaedi.
"Kalau itu yang terjadi maka perceraian tidak dikabulkan dan hak asuh anaknya juga (kalau perceraian dikabulkan) tidak didapatkan oleh dia," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Tsania Marwa, Busro Sapawi memprediksi hak asuh anak akan jatuh kepada pihaknya.
Hal itu ia ungkapkan saat diwawancarai usai sidang perceraian yang beragendakan kesimpulan dari kedua belah pihak di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/6/2017).
"Kalau kesimpulan kami, kami meyakini bahwa perceraian ini akan terjadi, dan hak asuh anak juga insya Allah akan di tangan kita dengan proses hukum ini," kata Busro.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/26/090938810/tanggapan-pihak-atalarik-syah-soal-hak-asuh-anak