Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aris Idol Buat BAP Atas Laporannya Terhadap Ihsan Tarore

Pemeriksaan pun berjalan selama dua jam lamanya. "Tadi di dalam ada 25 pertanyaan dan alhamdulillah lancar semua," kata Aris saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2017).

Juara Indonesia Idol musim kelima (2008) ini melaporkan Ihsan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Laporan Pencemaraan nama baik pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucap kuasa hukum Aris, Zacky Alatas.

Sebelumnya Aris "Idol" melaporkan rekan seprofesinya, Ihsan Tarore ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017) sore, atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu pun diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/951/K/VII/2017/Restro Jaksel.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/26/191813010/aris-idol-buat-bap-atas-laporannya-terhadap-ihsan-tarore

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke