Pemeriksaan pun berjalan selama dua jam lamanya. "Tadi di dalam ada 25 pertanyaan dan alhamdulillah lancar semua," kata Aris saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2017).
Juara Indonesia Idol musim kelima (2008) ini melaporkan Ihsan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Laporan Pencemaraan nama baik pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucap kuasa hukum Aris, Zacky Alatas.
Sebelumnya Aris "Idol" melaporkan rekan seprofesinya, Ihsan Tarore ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017) sore, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu pun diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/951/K/VII/2017/Restro Jaksel.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/26/191813010/aris-idol-buat-bap-atas-laporannya-terhadap-ihsan-tarore