Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Divonis Hukuman 3 Tahun Penjara, Ini jawaban Saipul Jamil

Hal itu ia ungkapkan saat sidang putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

"Saya atas nama pribadi memilih untuk berpikir, karena akan saya konsultasikan dengan keluarga besar saya atas keputusan yang sudah diberikan yang mulia, saya minta waktu satu minggu untuk pikir-pikir," ucap Saipul.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Baslin Sinaga menyatakan mantan suami Dewi Perssik itu bersalah atas tindak pidana korupsi. Pria yang akrab disapa Bang Ipul itu dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

"Menyatakan terdakwa Saipul Jamil secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi secara bersama-sama," kata Baslin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saipul Jamil dengan kurungan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar seratus juta rupiah," sambungnya.

Diketahui sebelumnya Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara dalam kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/31/175440710/divonis-hukuman-3-tahun-penjara-ini-jawaban-saipul-jamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke