Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seusai Divonis 3 Tahun, Saipul Jamil Tiup Lilin Kue Ulang Tahun

Saipul dinyatakan terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Sidang pembacaan putusan tersebut bertepatan dengan ulang tahun ke-37. Penyanyi sekaligus pembawa acara itu lahir di Serang, Banten, pada 31 Juli 1980.

Seusai persidangan, Saipul mendapat kejutan dari para sahabat dan kerabatnya yang mendampingi menjelang pembacaan vonis oleh hakim.

Meski dalam suasana sedih, raut wajah Saipul berubah ketika beberapa kerabatnya menyanyikan lagu ulang tahun.

Saipul tersenyum lebar ketika melihat lilin di atas kue ulang tahun  dibawa oleh mantan pacarnya.

"Mudah-mudahan akan banyak kemudahan ke depannya," ujar Saipul.

Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.

Uang Rp250 juta diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di PN Jakarta Utara, dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada Saipul Jamil.

Pemberian suap dilakukan Saipul bersama dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, Berthanatalia dan Kasman Sangaji.

Saipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp 565 juta diambil untuk digunakan untuk pengurusan perkaranya.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/07/31/180139410/seusai-divonis-3-tahun-saipul-jamil-tiup-lilin-kue-ulang-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke