"Menurut pengakuan TS sudah gunakan kurang lebih satu tahun," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam jumpa pers, Jumat (4/8/2017).
Vivick menambahkan Tora mengonsumsi obat yang mengandung zat benzodiazepin itu saat tidak bisa tidur.
"Baru dua hari lalu malam hari saat TS merasa susah tidur dia (Tora) menggunakan satu tablet untuk bisa menenangkan pikiran dan tidur pulas karena alasannya untuk aktivitas yang begitu tinggi," katanya.
Sementara Mieke mengaku baru mengkonsumsinya kurang dari setengah tahun.
"Pengakuan Mieke bahwa obat-obatan tersebut baru digunakan kurang lebih lima bulan terakhir dan digunakan dua hari lalu sama seperti TS," ungkap Vivick.
Mieke mengonsumsi obat dengan alasan yang sama dengan sang suami.
"Seperti pengakuan dari Mieke dan juga TS bahwa saat saudara Mieke tidak bisa tidur menyampaikan keluhan kepada suami dan suami menyarankan dan memberikan setengah butir untuk digunakan," ucapnya.
Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap di rumah mereka di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
Di rumah Tora, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan 30 butir obat yang belakangan diketahui merupakan dumolid.
Hasil tes urine Tora dan Mieke menunjukkan keduanya mengonsumsi zat benzodiazepin yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.
Benzodiazepin diresepkan bagi mereka yang cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek pada beberapa masalah tidur tertentu. Obat tersebut dapat diresepkan oleh dokter.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/04/140843410/tora-sudiro-akui-konsumsi-dumolid-selama-setahun-terakhir