Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tora Sudiro Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

"Sedangkan TS telah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam jumpa pers, Jumat (4/8/2017).

Menurut Vivick, Tora Sudiro telah melanggar UU Prikotropika di mana pemain film Tiga Dara itu mengonsumsi obat penenang dumolid tanpa resep dokter.

"Seperti dalam UU, obat-obat keras yang tidak boleh diperjualbebaskan, apalagi menjual tanpa resep dokter, itu diatur dalam UU. Jadi jika ada yang membeli obat-obat keras tanpa resep dokter sudah melanggar UU Kesehatan maupun UU Psikotropika yang sebagaimana sudah dilakukan TS ini," kata Vivick.

Atas pelanggaran itu Tora Sudiro diancam hukuman lima tahun penjara.

"TS kita kenakan pasal 62 UU Psikotropika no 5 tahun 97 hukuman 5 tahun denda Rp 100 juta," ucapnya.

Sebelumnya, pasangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB.

Bersama dengan itu, polisi mengamankan 30 butir obat yang belakangan diketahui sebagai dumolid.

Hasil tes urine Tora Sudiro dan Mieke Amalia juga dinyatakan positif mengonsumsi Benzo. Zat yang bernama lengkap Benzodiazepin adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.

Benzodiazepin diresepkan oleh dokter bagi mereka yang cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek untuk masalah tidur tertentu. 

https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/04/152817310/tora-sudiro-terancam-hukuman-lima-tahun-penjara

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+