"Sedangkan TS telah kami tanda tangani surat perintah penahanan dan diproses secara hukum," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam jumpa pers, Jumat (4/8/2017).
Menurut Vivick, Tora Sudiro telah melanggar UU Prikotropika di mana pemain film Tiga Dara itu mengonsumsi obat penenang dumolid tanpa resep dokter.
"Seperti dalam UU, obat-obat keras yang tidak boleh diperjualbebaskan, apalagi menjual tanpa resep dokter, itu diatur dalam UU. Jadi jika ada yang membeli obat-obat keras tanpa resep dokter sudah melanggar UU Kesehatan maupun UU Psikotropika yang sebagaimana sudah dilakukan TS ini," kata Vivick.
Atas pelanggaran itu Tora Sudiro diancam hukuman lima tahun penjara.
"TS kita kenakan pasal 62 UU Psikotropika no 5 tahun 97 hukuman 5 tahun denda Rp 100 juta," ucapnya.
Sebelumnya, pasangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB.
Bersama dengan itu, polisi mengamankan 30 butir obat yang belakangan diketahui sebagai dumolid.
Hasil tes urine Tora Sudiro dan Mieke Amalia juga dinyatakan positif mengonsumsi Benzo. Zat yang bernama lengkap Benzodiazepin adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.
Benzodiazepin diresepkan oleh dokter bagi mereka yang cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek untuk masalah tidur tertentu.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/04/152817310/tora-sudiro-terancam-hukuman-lima-tahun-penjara