"Bukan dipindahkan, tapi hanya untuk pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukan. Karena di sana kita rasa alatnya bisa mencakup beberapa aspek yang perlu kita lengkapi," kata Purwanta saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2017).
"Kemarin sebenarnya sudah dilakukan sementara dari BNP, kita sekarang melakukan dari BNN," sambungnya.
Purwanta menambahkan hal tersebut dilakukan untuk mendalami pelanggaran apa yang dilakukan bintang film Warkop DKI Reborn itu serta menentukan tindakan hukum yang tepat baginya.
"Cakupannya bisa lebih luas tentang apa saja yang ada didalamnya dan pelanggaran apa saja yang akan diperiksa. Salah satunya untuk menempatkan hukum pada tempatnya," jelas Purwanta.
"Di BNN kan ada ahli juga, untuk menyatakan pelanggaran psikotropika," sambungnya.
Sebelumnya pasangan Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB.
Bersama dengan itu, polisi juga mengamankan 30 butir obat yang belakangan diketahui sebagai dumolid.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/05/192049710/kenapa-tora-sudiro-dibawa-ke-bnn-