Hamish Daud harus memiliki surat dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta yang menyatakan bahwa tak ada halangan baginya untuk menikah dengan Raisa Andriana, yang berkebangsaan Indonesia.
"Ya, itu, yang paling prinsip adalah surat izin tidak ada halangan untuk menikah dengan warga negara asing, dari kedutaannya (Kedutaan Besar Australia) di Jakarta. Kalau tidak ada (surat izin) itu, tidak bisa melaksanakan (pernikahan)," ucap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Abang, Pahlawan Jurangga Daulay, dalam wawancara di kantornya, Senin (7/8/2017).
Syarat itu, kata Pahlawan, sudah dipenuhi oleh Hamish Daud, yang lahir di Gosford, New South Wales, Australia.
"Sudah lengkap, persyaratannya, termasuk izin atau rekomendasi dari embassy atau Kedutaan (Besar) Australia, untuk calon mempelai prianya, Hamish Daud," katanya lagi.
Pahlawan juga mengatakan bahwa Raisa sudah meneuhi syarat yang harus dipenuhinya.
"Kemudian untuk Raisa juga sudah dari RT, RW, kelurahan sampai rekomendasi di KUA-nya juga," ujarnya.
Raisa Andriana dengan Hamish Daud akan menikah pada 3 September 2017 di Mid Plaza, Jakarta Pusat. Akad nikah mereka akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/07/132526810/kua--hamish-daud-harus-dapat-izin-nikah-dari-kedutaan-australia