JAKARTA, KOMPAS.com - Komika dan artis peran Muhadkly MT saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Pria yang dikenal dengan naa panggu Acho itu sebelumnya telah dilaporkan oleh pengelola Apartemen Green Pramuka akibat mengeluhkan pengelolaan apartemen tersebut lewat blog pribadinya, Muhadkly.com, tertanggal 8 Maret 2015.
Lalu apa alasan pemain film Security Ugal-ugalan itu sampai menuliskan kritikannya di dunia maya?
"Kami (penghuni apartemen) yang tertindas tidak punya jalan lain lagi selain memanfaatkan media sosial," kata Acho di sela pelimpahan kasusnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Acho merasa tak memfitnah atau menghina. Dia menganggap wajar dan tak ada salahnya ketika menumpahkan testimoni atau unek-unek lewat tulisan. Terutama ketika keluhan mereka selama bertahun-tahun terkesan tak digubris dan tak ada penyelesaian.
"Sebetulnya apa yang saya tulis di blog itu bukan awal, justru puncak gunung es kekecewaan kami. Dari 2013, kalau teman-teman (media) telusuri, warga Green Pramuka tuh udah mulai demo, mengadu, mediasi ke mana-mana," kata Acho.
Bahkan seorang anggota DPD RI pernah melakukan sidak langsung ke apartemen tersebut dan mendengar keluhan warga. Acho dan penghuni lainnya juga telah meminta bantuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Itu di 2013. Saya baru nulis blog itu 2015. Dalam kurun waktu dua tahun itu sudah banyak surat-surat ke YLKI dan BPSK. Makanya YLKI kan angkat suara dan jelas-jelas bilang bahwa surat aduan konsumen properti di rusun itu menduduki peringkat dua dari total keluhan semua konsumen. Artinya ada 18 persen total keluhan dari penghuni," ujarnya.
"Artinya ini memang bukan permasalahan saya sendiri. Memang sudah terjadi bertahun-tahun. Namun, adanya kelalaian pemerintah yang tidak follow up masalah ini. Akhirnya kami memanfaatkan media sosial. Di luar sana banyak yang menulis, entah itu di Facebook, Twitter. Cuma untuk kasus ini, kebetulan saya yang jadi objek laporan," imbuh Acho.
Kasus ini bermula pada 8 Maret 2015 lalu, ketika Acho selaku penghuni apartemen bersangkutan menuliskan kekecewaannya tentang pengelolaan Apartemen Green Pramuka dalam blog pribadinya.
Tak terima dengan keluhan Acho, pihak Apartemen Green Pramuka melalui kuasa hukumnya, Danang Suryawinata, melaporkan Acho ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik pada 5 November 2015.
Dua tahun kemudian, tepatnya 26 April 2017, Subdit Cyber Crime Polda memanggil Acho untuk diperiksa berkait laporan tersebut.
Kemudian pada 9 Juni, pemain film Surga yang Tak Dirindukan itu diperiksa sebagai tersangka. Lalu berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 pada 7 Agustus 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/07/162904110/ini-alasan-komika-acho-menumpahkan-keluhannya-dalam-blog-pribadi