"Orang gunakan narkotika jenis ganja untuk kesenangan," ungkap Iwan saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Berbeda dengan Iwan, kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu justru enggan membicarakan alasan kliennya memakai barang haram tersebut.
"Kita enggak fokus terhadap itu, kita fokus terhadap proses hukumnya saja. Jadi kita hanya fokus terhadap barang bukti yang ada pada Ello saat ini saja," ujar Chris.
Sebelumnya, Ello ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (6/8/2017) lalu.
Bersama Ello, polisi juga mengamankan rekannya berinisial DM dan RGG. Namun RGG dinyatakan tidak memenuhi unsur dan diizinkan pulang. Sementara Ello dan DM dinyatakan sebagai tersangka.
Saat penangkapan polisi menemukan sebungkus kertas warna putih yang berisi sebungkus plastik bening dimana di dalamnya terdapat dua paket ganja dengan total berat 4,42 gram.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/11/195913910/-ello-gunakan-ganja-untuk-kesenangan