JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Rio Reifan ditangkap Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota pada Minggu, 13 Agustus 2017 pukul 20.00 WIB.
Kasus ini bukanlah kasus narkoba pertama yang melibatkan dirinya. Sebelumnya, pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji ini juga pernah ditangkap lantaran menggunakan narkoba jenis sabu.
Rio bahkan ditangkap saat tengah bertransaksi dengan seorang bandar di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB.
[Baca: Artis Rio Reifan Ditangkap Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu]
Dari kasus tersebut, Rio dijatuhi hukuman selama satu tahun dua bulan penjara. Namun, Rio dibebaskan setelah sembilan bulan menjalani masa tahanan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Rio ditangkap saat mobilnya tengah berhenti di Jl Ahmad Yani, Bekasi Barat. Saat itu Rio diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara. Sayangnya, ia tak bisa menunjukkannya.
[Baca: Hasil Tes Urine Artis Rio Reifan Positif Methamphetamine]
Polisi lantas menggeledah mobil yang ia tumpangi dan mendapati cangklong, pipet dan bong (alat hisap sabu) serta satu bungkus klip bening berisi sabu yang ditaruh di sarung kacamata.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/14/132218210/rio-reifan-bukan-kali-pertama-ditangkap-karena-narkoba