BEKASI, KOMPAS.com - Artis sinetron Rio Reifan ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Bekasi Kota di Jl Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (13/8/2017).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di mobil milik Rio, polisi menemukan cangklong, pipet dan bong (alat hisap sabu) serta satu bungkus klip bening berisi sabu yang ditaruh di sarung kacamata.
Menurut Wakapolres Metro Bekasi AKBP Wijonarko barang bukti sabu yang ditemukan adalah sabu bekas pakai.
"Sekitar 0,21 gram, hanya dari penjelasan yang bersangkutan (sabu itu) sisa pemakaian," kata Wijonarko saat menggelar jumpa pers di Polres Metropolitan Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (14/8/2017).
Wijonarko menambahkan bahwa sebelum ditangkap di Bekasi, pemain Tukang Bubur Naik Haji itu sempat memakai sabu di Jakarta.
"Iya, informasinya demikian. sebelumnya yang bersangkutan memakai di salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Rio ditangkap saat mobilnya tengah berhenti di Jl Ahmad Yani, Bekasi Barat. Saat itu Rio diminta menunjukkan surat-surat kelengkapan berkendara. Namun, ia tak bisa menunjukkannya.
Polisi pun lantas menggeledah mobil yang ia tumpangi dan mendapati cangklong, pipet dan bong (alat hisap sabu) serta satu bungkus klip bening berisi sabu yang ditaruh di sarung kacamata.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/14/171019610/rio-reifan-ditangkap-dengan-bukti-sabu-bekas-pakai