"Alhamdulillah," tulis Mieke dalam sebuah foto pada akun Instagram miliknya @mieke_amalia, yang disertai hastag #sayabersamatora, Senin (14/8/2017) malam.
Tora yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika bermerek Dumolid, dipulangkan setelah sepekan berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, hari ini.
Kuasa hukum Tora, Lidya Wongso, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi syarat-syarat untuk proses penangguhan penahanan tersebut.
"Syaratnya, satu, adanya jaminan orang. Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan. Terus Tora tidak akan menghilangkan barang bukti. Hal-hal seperti ini diatur dalam Undang-Undang," ujar Lidya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menegaskan, meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum terhadap Tora tetap berjalan.
Diberitakan sebelumnya, Tora ditangkap bersama istrinya, Mieke Amalia di rumah mereka di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 30 butir obat Dumolid.
Selanjutnya Mieke dipulangkan dan Tora ditetapkan sebagai tersangka. Setelah tiga hari penahanan, Tora dibawa ke RSKO Cibubur guna pemeriksaan kesehatan.
Lalu pada 12 Agustus 2017, Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Tora. Dengan kata lain, Tora kini tak harus mendekam di tahanan lagi atau pun berada di RSKO.
Pertimbangannya karena Tora dinilai membutuhkan penanganan medis yang lebih maksimal dan memadai lagi untuk insomnia yang ia derita.
Pasalnya, menurut pengakuan Tora, ia mengonsumsi psikotropika merek Dumolid untuk mengatasi kesulitan tidur yang ia alami.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/14/214014310/penahanan-tora-sudiro-ditangguhkan-mieke-amalia-ucap-syukur-