Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hakim Tolak Gugatan Hak Asuh Anak Tsania Marwa

Namun hakim justru menolak gugatan Tsania soal hak asuh anak. Dengan kata lain, hak asuk anak masih sama-sama dipegang Tsania dan Atalarik.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat sebagian (hanya gugatan cerai)," ujar hakim ketua Sahrudin dalam ruang sidang 1 PA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017) sore.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Tsania, Busro Sapawi, menjelaskan bahwa penolakan itu karena adanya masalah administrasi berkas gugatan.

"Cerai diterima, tapi hak asuh anak tidak diterima. Pertimbangan hakim karena awalnya tidak disebutkan tentang hak asuh anak (dalam surat gugatan)," kata Busro.

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum Atalarik, Junaedi, bahwa terjadi masalah pemberkasan berkait gugatan hak asuh anak dari pihak Tsania.

"Untuk mengajukan hak asuh anak, itu tidak terpenuhi, dengan kata lain cacat formil surat gugatan itu," ujar Junaedi.

Tsania Marwa dan Atalarik Syah menikah pada 10 Februari 2012 lalu. Namun setelah empat tahun menikah dan dikaruniai dua anak, Tsania Marwa menggugat cerai.

Dia mendaftarkan gugatan cerai terhadap Atalarik di Pengadilan Agama Cibinong pada 14 Maret 2017.

Tsania Marwa dan Atalarik Syah resmi bercerai setelah hakim mengabulkan gugatannya pada Selasa (15/8/2017).

https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/15/180920410/hakim-tolak-gugatan-hak-asuh-anak-tsania-marwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke