Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bertemu Anak, Tsania Marwa Cuma Punya Waktu Setengah Jam

Sebelumnya, setelah mengajukan cerai dan pergi dari rumah, Tsania mengaku sulit bertemu dua anaknya yang tinggal bersama mantan suaminya Atalarik Syah. Karena itu. Tsania meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Sudah (ketemu anak). Kapannya, itu enggak boleh diekspos," ujar Busro usai sidang putusan cerai Tsania-Atalarik di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017).

Ia menambahkan, pertemuan itu hanya dihadiri Tsania, Atalarik, dan anak-anak mereka tanpa didampingi kuasa hukum masing-masing.

"Katanya setengah jam, katanya begitu. Saya enggak tahu persis. Di kantor Dinas Sosial di Pasar Rebo," kata Busro.

Kendati sudah dipertemukan langsung dengan anak-anaknya, kata Busro, Tsania tak membicarakan kesepakatan pengasuhan anak dengan Atalarik.

"Cuma bertemu aja, enggak ada kesepakatan lain, hanya bertemu," ujarnya.

Pertemuan itu juga diungkapkan oleh kuasa hukum Atalarik, Junaedi.

"Marwa bertemu dengan anak-anak di satu tempat. Kebetulan saya tidak hadir kareba ingin beri keleluasaan bagi Atalarik, Marwa, dan anak saja, tanpa diikuti pengacara. Hasilnya alhamdulillah baik. Tapi bagaimana kelanjutannya, tentu harus ditanyakan kepada KPAI dan Arik," ucap Junaedi.

Sebelumnya, majelis hakim PA Cibinong mengabulkan gugatan cerai Tsania terhadap Arik. Namun menolak gugatan Tsania tentang hak asuh anak dengan alasan masalah berkas.

Tsania Marwa dan Atalarik Syah menikah pada 10 Februari 2012 lalu. Namun setelah empat tahun menikah dan dikaruniai dua anak, Tsania Marwa menggugat cerai.

Dia mendaftarkan gugatan cerai terhadap Atalarik di Pengadilan Agama Cibinong pada 14 Maret 2017.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/16/083926010/bertemu-anak-tsania-marwa-cuma-punya-waktu-setengah-jam-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke