Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Tak Terima Pretty Asmara Disebut Perantara Peredaran Narkoba

Alasannya, Alvin, orang yang diduga memesan narkoba belum ditangkap polisi dan masih masuk ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Chris ingin Alvin ditangkap lebih dulu dan diperiksa pihak kepolisian.

"Pertanyaan kami sebagai kuasa hukum kepada pihak penyidik sederhana, bahwa Polda sudah menyampaikan dalam rilis bahwa Pretty adalah perantara. Menjadi tanda tanya besar bahwa seseorang dinyatakan sebagai perantara tapi si pemesan tidak pernah di-BAP dan ditangkap," ujar Chris ketika dijumpai wartawan di Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Chris menambahkan, bahkan Alvin sempat menelepon salah satu dari tujuh artis yang ikut ditangkap bersama Pretty.

"Saat itu juga siangnya pada saat Pretty dan kawan-kawannya ditangkap, si pemesan ini telepon dan ketawa-ketawa. 'Wah, kalian ketangkap ya?' Sudah disampaikan oleh Pretty dan kawan-kawan ini ada orang yang memesan, tapi polisi tidak mau maksimal mengejar si pemesan," ujar Chris.

Selain itu, Chris mengatakan bahwa Pretty juga tidak memiliki barang bukti narkoba, seperti yang sudah diamankan polisi. Dengan begitu, wanita kelahiran Lumajang, 27 September 1977 itu tak bisa dikatakan sebagai perantara.

"Pertanyaannya, pada saat Pretty tidak memilki barang dan urine Pretty negatif, apakah dia bisa dikenakan sebagai tersangka dalam perkara perantara? Kalau dibilang perantara, harus ada pemesannya. Pemesannya ini harus diperiksa dulu. Kalau pemesannya tidak diperiksa, Alvin ini tidak diperiksa, bagaimana polisi tahu dia bisa perantara?" terang Chris.

Chris kembali menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kepolisian menangkap Alvin segera.

"Sepanjang Alvin belum diperiksa, jangan tetapkan Pretty sebagai tersangka, apalagi menahan Pretty," pungkasnya.

Pretty ditangkap polisi di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (16/7/2017).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu total 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/22/203220710/kuasa-hukum-tak-terima-pretty-asmara-disebut-perantara-peredaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke