Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Pretty Asmara Heran Polisi Belum Menangkap Alvin

Pretty tak diamankan sendirian. Ia ditangkap bersama Hamdani Vigakusumah Soeradinata alias Dani, serta tujuh rekan Pretty yang bekerja di industri hiburan.

Hingga kini, polisi masih mencari tersangka lainnya, yakni AL atau Alvin, yang diduga memesan narkoba kepada Pretty.

Lantaran Alvin belum ditangkap pihak kepolisian, kuasa hukum Pretty, yakni Chris Sam Siwu menolak kliennya disebut sebagai tersangka perantara peredaran narkotika karena hingga kini belum ada keterangan dari Alvin.

Di samping itu, Chris juga memertanyakan mengapa hingga kini Alvin belum juga ditangkap.

"Kami mau cari proses hukum yang adil. Saya enggak bela Pretty, memang fakta begitu. Kami minta, kalau Alvin ini control delivery atau dia ini kaki tangan polisi, minta surat perintahnya ada enggak dia untuk melakukan itu. Kalau dia enggak ada Sprint (Surat Perintah Tugas), menurut saya harus ditangkap," terang Chris saat ditemui wartawan di Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Apalagi, Chris mengungkapkan bahwa Alvin sempat menelepon salah satu dari ketujuh artis yang ikut ditangkap polisi, dan menertawakan tertangkapnya Pretty dan kawan-kawan. Namun, polisi belum juga menindaklanjuti hal tersebut.

"Dia (Alvin) nomernya ada, fotonya jelas, enggak susah, tapi mau atau tidak (menangkap Alvin)? Itu aja. Kalau Alvin udah diperiksa, mungkin bisa dilihat peranannya sama Pretty," tambah Chris.

Chris menambahkan, menurutnya polisi menggampangkan kasus ini. Karenanya, ia kembali minta pihak kepolisian untuk segera menangkap Alvin dan dimintai keterangan soal kasus narkoba tersebut.

"Menurut saya, polisi menggampangkan kasus ini. Polisi lihat, 'Oh ini ada artis, bisa diangkat'. Saya berharap polisi fair. Tangkep dulu Alvin karena kalau dia ketangkep, itu baru jelas Pretty perantara apa bukan," pungkasnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/22/212923110/kuasa-hukum-pretty-asmara-heran-polisi-belum-menangkap-alvin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke