Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Bella mengajukan pendaftaran Surat Keterangan Numpang Nikah di KUA Jagakarsa. Pasalnya, Bella berencana menikah di Malaysia, negara asal calon suaminya Engku Emran, bulan depan.
"Saudari Laudya Cynthia Bella melalui asisten atau perwakilan keluarganya telah datang ke kami pada 15 Agustus 2017. Tapi persyaratannya belum lengkap," ucap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jagakarsa, Didi Ruhaedi AR, saat dihubungi wartawan, Senin (28/8/2017).
Syarat berkas yang kurang itu berasal dari pihak Emran, bukan Bella. Namun Didi tak merinci apa saja dokumen yang saat itu belum dilengkapi.
"Data calon mempelai pria kurang lengkap, data itu kami teliti supaya tidak ada bertabrakan dengan undang-undang perkawinan kita (Indonesia)," ujar Didi.
Tak butuh waktu lama, tepatnya hanya sehari, keluarga Bella akhirnya bisa melengkapi dokumen yang kurang tersebut.
"Kami arahkan untuk melengkapi segala persyaratan dan kembali 16 Agustus. Setelah kami mengadakan pemeriksaan secara hukum perkawinan Islam dengan peraturan perkawinan UU nomor 174, ternyata saudari Laudya Cynthia Bella untuk melangsungkan pernikahan tidak ada halangan," ujar Didi.
Namun ia menolak mengungkap tanggal pernikahan dan mahar pernikahan Bella dengan Emran. Ia beralasan hal itu di luar masalah pemberkasan atau wewenang KUA.
"Pernikahannya akan dilangsungkan di luar negeri, di Malaysia. Tapi tanggal (pernikahan) bukan kapasitas kami untuk menjawabnya dan tidak ada keterangan informasi yang tercantum tanggal dan bulan pernikahannya. Kami hanya meloloskan bersangkutan, tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan," ujar Didi.
Sebelumnya, beredar foto Surat Keterangan Numpang Nikah atas nama Laudya Cynthia Bella di media sosial. Surat itu bernomor 26/AG.2/31.74.09.1006/071.562/2017 tertanggal 11 Agustus 2017.
Di situ tertulis bahwa berdasarkan pengantar dari (disensor) 113/SP/010/VII/2017, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah tanggal 10-06-2017, menerangkan bahwa nama tersebut di atas akan mengurus Surat Numpang Nikah di Negara Malaysia, dengan calon suami bernama Engku Emran bin Engku Zainal Abidin.
Setelah itu, Surat Pengantar Numpang Nikah tersebut disahkan di kecamatan, lalu didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). Baru kemudian diurus ke Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/28/144221610/berkas-calon-suami-laudya-cynthia-bella-sempat-ditolak-kua-jagakarsa