Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih saat dihubungi wartawan, Senin (28/8/2017).
"Sudah ada jadwal untuk sidang perdana, rencananya tanggal 14 September Nanti," ujarnya.
Pada sidang perdana tersebut, pasangan yang menikah pada tahun 2006 itu akan menjalani proses mediasi, dengan catatan keduanya harus sama-sama hadir di persidangan.
"Seperti biasa, mediasi, itu kalau mereka datang dua-duanya. Kecuali kalau salah satu pihak enggak datang, nanti bisa dipanggil lagi. Kalau datang, langsung mediasi," katanya lagi.
Sebelumnya, Ade Maya mengajukan gugatan cerai pada 8 Maret 2017 lalu. Tetapi gugatan itu gugur setelah kedua pihak bersangkutan atau pun perwakilan mereka sama-sama tak hadir dalam sidang perceraian yang sudah diagendakan.
Kemudian kini giliran Ibnu Jamil yang mengajukan permohonan cerai yang ia daftarkan pada 4 Agustus 2017 lalu.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/28/205141510/sidang-cerai-perdana-ibnu-jamil-dan-istri-digelar-14-september