Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ridho Rhoma Dituntut Dua Tahun Penjara

Jaksa menilai Ridho bersalah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ridho di PN Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017) sore.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, satu, terdakwa Muhammad Ridho Bin Haji Rhoma Irama terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri dan bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan," kata JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," tambahnya.

Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa satu unit Honda Civic hitam dikembalikan kepada Ridho sebagai pemiliknya.

"Empat, menyatakan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ucap jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edison kemudian menanyakan tanggapan Ridho terhadap tuntutan itu.

"Apakah Saudara akan melakukan pledoi atau pembelaan, atau akan berunding dengan tim kuasa hukum?" tanya Edison.

Ridho kemudian berdiskusi sejenak dengan tim kuasa hukumnya dan memutuskan akan menanggapi tuntutan tersebut dengan pledoi.

"Pledoi secara tertulis ya? Kami kasih waktu satu minggu cukup ya? Kami beri kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukum untuk menanggapinya lewat pledoi. Kami tunda sidang sampai 5 September 2017 dengan agenda pledoi," ujar hakim ketua sambil mengetuk palu satu kali.

Ridho sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, atas kepemilikan dan konsumsi narkotika jenis sabu, Sabtu (25/3/2017) dini hari.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/29/184047110/ridho-rhoma-dituntut-dua-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke