JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017).
Jaksa menilai Ridho bersalah karena telah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsider Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
[Baca: Dituntut Dua Tahun Penjara, Ridho Rhoma Siapkan Pembelaan]
Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 September 2017 dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa. Ridho sebelumnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Sabtu (25/3/2017) dini hari.
Simak video pembacaan tuntutan JPU terhadap Ridho Rhoma.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/29/195134810/simak-video-ridho-rhoma-dituntut-dua-tahun-penjara