Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aris "Idol" Lanjutkan Proses Hukum untuk Kasus Ihsan Tarore

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Januarisman Runtuwenen atau Aris "Idol" hari ini menjalani proses lajutan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan rekan seprofesinya, Ihsan Tarore.

Aris datang pukul 09.50 WIB bersama kuasa hukum Zecky Alatas dan istrinya, Rosilia Octo Fany.

"Ini BAP lanjutan masih dalam proses penyidik, dipanggil lagi saksi lain. Semua diserahkan kepada penyidik untuk hasilnya biar proses hukum yang berlaku," kata Zecky saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Zecky mengatakan, hingga saat ini Ihsan belum menghubungi dirinya atau Aris untuk meminta maaf atau menyelesaikan masalah tersebut.

[Baca: Ihsan Tarore Sudah Minta Maaf, Aris "Idol" Tetap Lapor Polisi]

"Sampai saat ini dari puasa sudah sampai mau Idul Adha belum ada itikad baik dari Ihsan, menghubungi saya atau Aris," tutur Zecky.

"Sudah satu bulan lebih tidak ada komunikasi untuk menghubungi saya sebagai kuasa hukum bagaimana solusi terbaik secara kekeluargaan tidak ada sama sekali," sambungnya.

[Baca: Aris Idol: Buat Saya, Pernyataan Ihsan Itu Kurang Etis]

Telah diberitakan Aris bersama kuasa hukumnya Zecky Alatas melaporkan Ihsan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik pada Jumat (7/7/2017) sore.

Aris melapor ke kepolisian karena merasa tersinggung ketika Ihsan menyebut dirinya "tengil" dalam sebuah wawancara.

Pihak Aris menilai Ihsan telah melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE. Laporan itu pun diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/951/K/VII/2017/Restro Jaksel.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/31/133509810/aris-idol-lanjutkan-proses-hukum-untuk-kasus-ihsan-tarore

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke