"Kalau saksi kita sudah siapkan, mungkin ada beberapa orang termasuk saksi ahli, mungkin ahli bahasa atau ahli yang lain," kata Zecky saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).
"Karena tanpa saksi pun kebutulan karena ini undang-undang ITE khalayak sudah melihat, sudah membaca sudah pada tahu," sambungnya.
Diketahui hari ini Aris menjalani proses lajutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut, setelah itu pemeriksaan saksi dan barulah pemanggilan terlapor atau Ihsan.
"Untuk pemanggilan terlapor Ihsan, setelah diperiksa saksi ahli baru (Ihsan) diperiksa," ucapnya.
Saat ini Aris masih menunggu hasil pemeriksaan oleh penyidik. "Masih menunggu hasil pemeriksaan yang enggak bisa kita bicarakan di depan umum ya. Karena segala sesuatunya tergantung penyidik," pungkas Zecky.
Zecky pun menuturkan, berkas perkara yang belum lengkap membuat jadwal sidang belum bisa ditetapkan, termasuk belum juga diketahui hukuman apa yang akan diterima Ihsan bila kasus tersebut berlanjut.
"Kalau berlanjut kan memang dari pengadilan hukumnya seperti apa, vonisnya berapa lama kita tidak bisa berandai andai seperti itu, kan belom P 21, P21 sidangnya tanggal berapa itu belum dipastikan," tutur Zecky.
"Kapan terlapornya dihadirkan di kejaksaan, kalau saat ini kan belum bisa (tahu kapan). Saya cuma berharap Insya Allah perkara ini tetap berjalan diproses oleh Polres Jaksel," imbuhnya.
Diketahui Aris bersama kuasa hukumnya Zecky Alatas melaporkan Ihsan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik pada Jumat (7/7/2017) sore.
Pihak Aris menilai Ihsan telah melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE. Laporan itu pun diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/951/K/VII/2017/Restro Jaksel.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/31/142719510/aris-idol-siapkan-saksi-ahli-untuk-kasusnya-dengan-ihsan-tarore