Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Annisa Bahar Akan Menuntutnya Secara Perdata, Sandy Tumiwa Kaget

"Saya kaget ada lagi seperti ini," ucap Sandy ketika ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2017).

Sandy Tumiwa mengatakan bahwa ia kaget karena sudah ada perdamaian antara ia dengan Annisa Bahar.

"Pertemuan di Citos (Mall Cilandak Town Square, Jakarta Selatan) untuk perdamaian bersama Anissa. Saya jadi bingung muncul permasalahan ini. Kami ngobrol mempertanyakan hal itu," ucapnya.

Sandy Tumiwa mengatakan pula bahwa ia sekarang sedang memulai hidup baru dan mencoba bangkit dengan kondisi ekonomi yang pas-pasan.

"Saya dalam rangka mau kerja, starting a new life. Akhirnya saya ke Jakarta cari pekerjaan, muter ke PH (production house atau rumah produksi)," ujarnya.

Sandy Tumiwa juga mengaku bahwa ia memiliki bukti perdamaian tersebut.

"Saya bertanya, 'Kan sudah berdamai?' Ada buktinya. Saya pengin buka lembaran baru, apalagi saya punya anak-anak, mantan istri, kerja juga sulit," ucapnya.

"Untungnya banyak kawan yang beri support moril atau semangat, namanya orang jatuh harus bangkit lagi. Jadi, bekal supaya waspada pilih suatu pekerjaan, usaha, dan jodoh. Saya berusaha lagi untuk memulai," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap polisi di Lena Resident Kamar 27, Jalan Palmerah Barat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015) pukul 07.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti ketika itu menerangkan bahwa Sandy dituduh membuat perusahaan fiktif bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor sebagai anggota di perusahaan tersebut.

Sandy Tumiwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 April 2016.

Kemudian, Sandy dinyatakan bebas bersyarat pada 24 Februari 2017.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/08/31/161811310/annisa-bahar-akan-menuntutnya-secara-perdata-sandy-tumiwa-kaget

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke