Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Setuju dengan Dakwaan JPU, Putra Jeremy Thomas Siapkan Eksepsi

Sidang perdana ini pun berjalan dengan beragendakan pembacaan dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini sidang kita menyerahkam semuanya kepada proses hukum yang sedang berlangsung saja. Jadi ini sidang perdana ini adalah bacaan dakwaan dari rekan rekan penuntut hukum," kata kuasa hukum Axel, Amin Zakaria saat dihubungi wartawan, Senin.

Atas pembacaan dakwaan itu, pihak Axel akan menyiapkan eksepsi atau nota keberatan. Pasalnya, Amin menyatakan bahwa dalam kasus ini dakwaan tersebut belum cukup bukti.

"Kita tentu percaya bahwa ini untuk menyelamatkan ananda Axel Matthew yang sebelumnya belum cukup bukti dan juga sesui fakta hukum yang disampaikan teman-teman penegak hukum polisi maupun kejaksan," ucapnya.

"Untuk itu tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada teman penegak hukum lain. Kami menyampaikan eksepsi atau juga keberatan," imbuh Amin.

Salah satu hal yang membuat pihaknya menolak dakwaan adalah karena hasil tes kesehatan Axel yang menyatakan negatif konsumsi narkoba.

"Kita sesuai fakta hukum saja nanti. Teman-teman media juga tau Axel dinyatakan negatif dan tidak ada barang bukti," ujarnya.

Sidang pun akan dilanjutkan pada 14 September 2017 mendatang. "Agenda selanjutnya esepsi 14 September. Saya terimaksih dan mohon doanya ya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu, Axel diketahui memesan satu strip barang haram tersebut. Axel juga diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/11/194642910/tak-setuju-dengan-dakwaan-jpu-putra-jeremy-thomas-siapkan-eksepsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke