Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putra Jeremy Thomas Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Sidang perdana Axel itu dipimpin oleh Hakim Ketua Suharni dan dua hakim anggota.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal Haridjati menyatakan Axel akan didakwa dengan UU Psikotropika.

"Axel didakwa Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 UU Psikotropika yang intinya ada permufakatan untuk menerima narkotika," ujar Iqbal saat ditemui di PN Tangerang pada Senin (11/9/2017).

Ia menambahkan, masing-masing pasal memiliki hukuman pidana penjara berbeda satu dengan yang lain.

"Ancaman hukumannya antara 10 hingga 15 tahun penjara, sampai maksimal 3 tahun penjara. Tetapi nanti kami lihat dari faktor persidangan, mana dari fakta tersebut yang masuk tindak pidana," ucapnya.

Sebelum membaca dakwaannya, Tim JPU dari Kejari Tangerang menjelaskan Axel ditangkap karena dugaan kasus penyalahgunaan psikotropika H5 atau pil Happy Five, pada 18 Juli 2017 lalu.

Axel juga ditahan keesokan harinya di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, setelah di BAP oleh penyidik dari Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Axel merupakan salah satu pemesan pil happy five dari dua warga Malaysia berinisial JV dan DRW. Keduanya pun telah ditangkap, di Terminal 3 Bandara Soetta pada 14 Juli 2017 lalu. (Andika Panduwinata)

-----

Berita ini sebelumnya ditayangkan di wartakota.tribunnews.com dengan judul "Axel Matthew Thomas Dengarkan Dakwaan Kasusnya".

https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/11/200452410/putra-jeremy-thomas-terancam-hukuman-hingga-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke