JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/9/2017).
Kali ini giliran jaksa penuntut umum (JPU) mengemukakan bahwa mereka menolak pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan pihak Ridho pada minggu lalu.
[Baca: Ridho Rhoma Tak Kuasa Tahan Tangis Saat Bacakan Nota Pembelaan]
"Berdasarkan nota pembelaan yang diajukan, kami tidak sependapat bahwa jaksa penuntut umum dianggap tidak dapat membuktikan dakwaannya," ucap JPU di ruang sidang.
JPU pun tetap pada pendiriannya, yakni mendakwa Ridho dengan Pasal 112 Juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP.
[Baca: Ridho Rhoma Inginkan 6 Bulan Rehabilitasi]
Pihak Ridho tidak menyatakan keberatan atas dakwaan dan tuntutan oleh JPU. Ridho sendiri hanya tersenyum mendengar pledoinya ditolak oleh JPU.
Sayangnya tak ada pernyataan yang keluar dari mulut putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu. Ridho yang diwakili kuasa hukumnya kini tinggal menunggu keputusan majelis hakim yang akan dibacakan pada sidang pekan depan, Selasa 19 September 2017.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/12/190143710/ridho-rhoma-tetap-tersenyum-meski-nota-pembelaannya-ditolak-jaksa