Hal itu diungkapkan nya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/9/2017). Ismail berpendapat bahwa berdasarkan barang bukti, Ridho seharusnya direhabilitasi.
"Jadi gini, kan jaksa menuntut dua tahun penjara, tapi kan selama ini kita dengar dari saksi-saksi bahwa barang bukti di bawah satu gram menurut surat edaran MA dinyatakan sebagai pemakai nah pemakai ini, pecandu, harus diobati. Harus direhabilitasi," kata Ismail.
"Tuntutan dua tahun penjara itu menurut kami penasihat hukum berlebihan," imbuhnya.
Untuk itu Ismail berharap agar majelis hakim mau menerima beberapa pernyataan saksi yang telah dihadirkan tim kuasa hukum Ridho pada sidang sebelumnya.
"JPU mengabaikan pendapat-pendapat para saksi ahli. Makanya kami minta kepada majelis hakim supaya bisa mencermati atau menerima masukan atau kesaksian para saksi ahli bahwa memang dari BNN arahnya ke rehabilitasi. Dari RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) ini pengaruhnya rehabilitasi," ujarnya.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/12/233650910/kuasa-hukum-tuntutan-dua-tahun-penjara-untuk-ridho-rhoma-berlebihan