Hal itu diungkap kuasa hukum Ibnu, Agus Setiawan, usai sidang perdana perceraian Ibnu Jamil dengan Maya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
"Tidak ada perebutan harta gana gini atau masalah anak. Anak mungkin bisa diasuh secara bersama tidak ada perebutan," kata Agus.
"(Anak) ikut mamanya, Ibnu masih ketemu anaknya dan masih menafkahi," lanjut Agus.
Ibnu dan Maya menikah pada tahun 2006. Mereka dikaruniai seorang putra, Dhofin Maula Jamil.
Ditanya soal penyebab perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya, Agus tidak menyebut secara spesifik.
"Dalam rumah tangga biasalah ada percekcokan, ya mungkin percekcokan ini yang tidak selesaikan, masalah detilnya mungkin salah satu pihak keras yang satu enggak mau ngalah ditambah enggak ada komunikasi itu mungkin," tambahnya.
Sidang kedua perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya dijadwalkan digelar pada 5 Oktober 2017 mendatang.
"Tanggal 5 Oktober masih agenda mediasi. Insya Allah Ibnu hadir untuk mediasi selanjutnya," imbuh Agus.
Diberitakan sebelumnya Ibnu Jamil melayangkan permohonan cerai atas sang istri Ade Maya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2017) lalu.
Sebelum itu, pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menggugurkan gugatan cerai Ade terhadap Ibnu. Gugatan itu diajukan pada Rabu (8/3/2017).
https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/14/140508710/ibnu-jamil-tak-tuntut-harta-gana-gini-dan-hak-asuh-anak