Sidang kali ini digelar dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Axel Matthew Thomas pada Kamis (14/9/2017) lalu.
Jaksa penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh pihak Axel.
"Maka keberatan atas penasihat hukum sudah sepatutnya ditolak. Kesimpulan berdasarkan seluruh uraian pendapat dan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka penuntut umum dalam perkara ini kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar JPU dalam ruang sidang.
"Atas keberatan materi hukum tidak kami tanggapi. Maka keberatan kuasa hukum sepatutnya ditolak," imbuhnya.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang.
"Menyatakan bahwa berdasarkan barang bukti sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Menetapkan pemeriksaan untuk dilanjutkan," ucap jaksa.
Majelis Hakim akan memberi tanggapannya dalam putusan sela yang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 20 September 2017 mendatang.
Sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 20 September 2017 mendatang.
Pada sidang yang digelar 14 September 2017 lalu, kuasa hukum Amin Zakaria membacakan nota keberatan Axel yang terdiri dari 31 halaman.
Pada sidang perdananya Senin (11/9/2017) lalu, Axel Matthew Thomas didakwa terlibat dalam pemufakatan untuk menerima narkotika jenis happy five di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat.
Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Psikotropika Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/18/162518310/jaksa-tolak-nota-keberatan-axel-matthew-thomas