Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tanggapan Trans 7 soal Peringatan KPI pada Opera Van Java

Menurut Anita, selama ini pihaknya dengan KPI telah menjalin komunikasi yang baik.

"Bentuk komunikasi kita dengan KPI ada komunikasi langsung, peringatan, teguran, memang mekanismenya biasa begitu," kata Anita saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2017).

Anita menambahkan bahwa dalam peran Andhika Pratama sebagai sosok plesetan Inul Daratista, tak ubahnya seperti kesenian ludruk di mana pria kerap memerankan sosok perempuan.

"Sebenarnya terkait P3SPS pasal 15 ini pernah kita diskusikan. TV bagaikan panggung peran, misalnya kalau seni ludruk, laki-laki berperan sebagai wanita, justru keahlian mereka kan diuji di situ, harus memerankan sesuatu," ucap Anita.

Pihaknya pun mengungkap bahwa dalam penampilan Andhika Pratama malam itu tidak melecehkan siapa pun termasuk tokoh yang ia perankan yakni penyanyi dangdut Inul Daratista.

"Yang tidak boleh menurut P3SPS pasal 15 apabila peran tersebut kemudian menimbulkan pelecehan sementara kita review tidak ada penghinaan,"  katanya.

Meski demikian, pihak Trans 7 tetap menerima dengan baik teguran tersebut. Pihaknya pun siap mengevaluasi isi siarannya.

"Kita sih akan jadi evaluasi secara internal dan sudah kita lakukan. Kita langsung diskusi. Nanti kita akan menunggu waktu," ungkapnya.

"Ini baru banget kan teguran ini. Kita belum ketemu lagi. Biasanya akan ada diskusi. Kalau dari tim produksi Trans 7 sudah tidak ada penghinaan. Nanti enggak apa-apa kita tetap adakan diskusi dan review bersama (KPI)," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) melayangkan teguran tertulis kepada program komedi Opera Van Java karena menampilkan seorang pria yang berpenampilan seperti perempuan.

Merujuk pada laman kpi.go.id, surat peringatan itu bernomor 526/K/KPI/31.2/09/2017 tertanggal 8 September 2017.

"Program tersebut menayangkan seorang pria yang memerankan Inul Daratista dengan berpakaian, berperilaku, dan berdandan layaknya seorang wanita," demikian yang tercantum dalam deskripsi pelanggaran, seperti dikutip Kompas.com, Senin (18/9/2017).

Diberitakan sebelumnya, KPI melarang lembaga penyiaran menayangkan program siaran yang menampilkan "pria yang kewanitaan".

Larangan tersebut tertuang pada surat edaran tertanggal 23 Februari 2016 lalu dengan nomor 203/K/KPI/02/2016.

Adapun kriteria yang dilarang oleh KPI adalah pria sebagai pembawa acara (host), talent, atau pun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:

1. Gaya berpakaian kewanitaan

2. Riasan (make-up) kewanitaan

3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya)

4. Gaya bicara kewanitaan

5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan

6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita

7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/18/191144310/tanggapan-trans-7-soal-peringatan-kpi-pada-opera-van-java

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke