Menurut kuasa hukum Ridho, Achmad Cholidin, keluarga berharap Majelis Hakim memberikan putusan terbaik bagi penyanyi dangdut tersebut.
"Doanya baik Mas Ridho maupun keluarga berharap semua ini bagian terkena narkotika ini cukup sekali tidak boleh kembali diulangi dan harus dijauhkan," ujar Achmad Cholidin saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.
Achmad Cholidin mengatakan kemungkinan ayah Ridho, Rhoma Irama, menghadiri sidang putusan tersebut.
"(Rhoma Irama) mudah-mudahan datang, tadi pagi mengkonfirmasi baru pulang show dari Madura. Kalau beliau fisiknya fresh, insya Allah datang," kata Cholidin.
Pihaknya pun optimistis dalam persidangan nanti Ridho Rhoma akan diputus menjalani rehabilitasi saja.
"Kami optimistis untuk bisa rehabilitasi, saksi-saksi dari jaksa penuntut umu maupun dai kami merekomendasikan rehabilitasi. Serta aturan dan bukti dan peraturan perundangan itu semua sudah terpenuhi untuk mas Ridho," ucapnya.
Pada sidang 28 Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut penyanyi dangdut Ridho Rhoma dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Jaksa menilai Ridho bersalah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/19/141947310/keluarga-minta-ridho-rhoma-tak-ulangi-perbuatannya