Sebagai informasi, Ridho merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.
Rhoma tiba di PN Jakarta Barat pada pukul 14.50 WIB. Rhoma Irama didampingi putrinya, Debby Irama, dan beberapa anggota keluarga lainnya.
Ridho sendiri tiba di PN Jakarta Barat pada pukul 14.30 WIB. Bersama beberapa tahanan lain, Ridho dibawa dengan bus tahanan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, Ridho mengenakan kemeja putih yang dipadu dengan celana panjang warna hitam. Ia juga mengenakan peci putih.
Begitu turun dari bus tahanan, Ridho langsung dikerubuti wartawan yang sudah menunggu. Namun dia bungkam dan langsung masuk sel bersama tahanan lain.
Ridho Rhoma ditangkap ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di hotel tempat ia menginap pada 25 Maret 2017 lalu.
Dalam sidang yang digelar pada 29 Agustus 2017 mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut penyanyi dangdut Ridho Rhoma dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Jaksa menilai Ridho bersalah melanggar Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) dan subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/19/154146910/rhoma-irama-hadiri-sidang-putusan-ridho-rhoma