Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sambil Menangis Ridho Rhoma Berpelukan dengan Rhoma Irama

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Edison M, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam sidang pada Selasa (19/9/2017).

"Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) Cibubur (Jakarta Timur) selama enam bulan 10 hari," lanjutnya.

Ridho Rhoma menyatakan menerima putusan tersebut.

"Ya, saya menerima," kata Ridho seraya mengangguk.

Sementara itu, Rhoma Irama, yang hadir dalam sidang anaknya tersebut, tersenyum.

Usai sidang Ridho Rhoma dan Rhoma Irama bertemu dengan para wartawan. Ridho dan Rhoma berpelukan. Wajah Ridho tampak sendu dan akhirnya ia menitikkan air mata.

Rhoma Irama lalu menyatakan bersyukur mendengar putusan Majelis Hakim tersebut.

"Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, yang telah menjatuhkan hukuman kepada anak saya, yang menurut saya adil," tutur Rhoma.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/19/190322910/sambil-menangis-ridho-rhoma-berpelukan-dengan-rhoma-irama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke