Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Axel Matthew Thomas Dilanjutkan

"Keberatan dari kuasa hukum terdakwa Axel Mattew Thomas anak dari Jeremy Thomas tidak diterima," kata Hakim Ketua, RA Suharni.

Dengan ditolaknya eksepsi putra Jeremy Thomas itu, sidang perkara tersebut dilanjutkan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," kata Suharni lagi.

"Menangguhan biaya perkara sampai keputusan akhir," lanjutnya

Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi akan kembali digelar pekan depan pada Senin (25/9/2017).

Dalam sidang 11 September 2017, kuasa hukum Axel menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Beberapa poin eksepsi Axel adalah menyatakan bahwa bukti dalam dakwaan kurang kuat karena tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis happy five seperti yang dituduhkan penyidik serta hasil tes urine Axel yang negatif narkoba.

Axel Matthew Thomas didakwa terlibat dalam pemufakatan untuk menerima narkotika jenis happy five di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Psikotropika Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/20/163912010/hakim-tolak-eksepsi-sidang-axel-matthew-thomas-dilanjutkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke