Tuntutan itu dinyatakan jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2017).
"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan ketentuan terdakwa ditempatkan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi," kata jaksa.
Menanggapi tuntutan jaksa, Iwa menyerahkan kepada kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu.
"Saya menyerahkan kepada pengacara saya untuk kelanjutannya," kata Iwa.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda klemensi atau permohonan keringanan hukuman yang diajukan kuasa hukum Iwa K.
Sidang selanjutnya yang beragendakan pembacaan putusan dari Majelis Hakim akan digelar pekan depan Rabu (27/9/2017).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Iwa K menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri. Jaksa menyatakan tidak menemukan indikasi Iwa K terkait jaringan narkoba.
“Bahwa terdakwa Iwa K dalam menggunakan atau mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang," kata jaksa dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, Iwa K dinyatakan melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 29 April 2017 pada pukul 04.00 WIB. Saat itu Iwa hendak terbang menuju Makassar.
Petugas keamanan bandara menemukan tiga linting rokok yang mengandung ganja di kantung celana kirinya.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/20/173022610/iwa-k-dituntut-8-bulan-rehabilitasi