Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Axel.
"Kami terima dengan baik, kami hargai keputusan majelis hakim yang kami muliakan. Kami ikuti proses hukum berikutnya," ujar Jeremy saat ditemui usai sidang.
Bagi Jeremy, yang paling penting saat ini adalah bagaimana Axel bisa melalui melalui kasus ini.
"Kita garis bawahi kita sepakat dan percaya bahwa Axel di sini adalah korban yang harus segera kita selamatkan dan keluar dari peristiwa hukum ini," ucapnya.
Sebelumnya Majelis Hakim RA Suharni memutuskan menolak semua nota keberatan atau eksepsi Axel Matthew Thomas.
"Keberatan dari kuasa hukum terdakwa Axel Mattew Thomas anak dari Jeremy Thomas tidak diterima," kata hakim Suharni di ruang sidang.
Dengan demikian, sidang perkara penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Axel Matthew Thomas harus dilanjutkan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," ujar hakim Suharni lagi.
"Menangguhan biaya perkara sampai keputusan akhir," lanjutnya.
Axel Matthew Thomas didakwa terlibat dalam pemufakatan untuk menerima narkotika jenis happy five di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Psikotropika Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Axel melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang pada Senin (11/9/2017) lalu.
Beberapa poin eksepsi Axel adalah menyatakan bahwa bukti dalam dakwaan kurang kuat karena tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis happy five seperti yang dituduhkan penyidik serta hasil tes urine Axel yang negatif narkoba.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/20/181751810/jeremy-thomas-terima-putusan-sela-soal-axel-matthew