Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Tuntutan Rehabilitasi untuk Iwa K Sudah Tepat

"Artinya proses hukum ini sudah tepat Iwa dinyatakan bersalah. Dia dipidana selama delapan bulan. Tetapi dipidananya ini menempatkan Iwa di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat). Itu tuntutannya," ucap Chris saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2017).

Terlebih menurut Chris, dalam persidangan selama ini kliennya terbukti sebagai pemakai dan bukan pengedar.

"Jadi tidak ada pengecualian siapa pun orang yang terkena narkotika, itu sepakat karena UU seperti itu. Dalam fakta persidangan Iwa juga bisa dibuktikan sebagai orang yang memiliki ketergantungan, pecandu. Sehingga dia rehabilitasi," katanya.

"Meskipun pidananya delapan bulan dia di tempatkan di RSKO untuk menjalani rehabilitasi. Tetapi ini berbeda dengan hakim, kita lihat saja nanti hasilnya," imbuhnya.

Namun Chris berpendapat bahwa delapan bulan menjalani rehabilitasi masih terlalu lama untuk kliennya. Untuk itu, pihaknya mengajukan permohonan keringanan hukuman atau klemensi. Pasalnya, Iwa harus cepat kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya.

"Yang paling penting Iwa ini punya anak dua. Yang satu masih satu tahun, yang kedua sembilam tahun. Semua bergantung sama Iwa. Itu yang kami munculkan dalam klemensi," ujarnya.

Sebelumnya Iwa K dituntut delapan bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

 "Dengan demikian kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan ketentuan terdakwa ditempatkan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi," kata JPU.

Iwa K ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 29 April 2017 pada pukul 04.00 WIB.

Saat itu Iwa hendak terbang menuju Makassar. Atas perbuatannya, Iwa K dinyatakan melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/09/20/204547210/kuasa-hukum-tuntutan-rehabilitasi-untuk-iwa-k-sudah-tepat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke