Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengacara: Kangen Band Aset Bangsa

Ia menganggap hal itu tidak boleh dibiarkan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Menurut Razman, musisi yang masih memiliki semangat untuk berkarya harus dilindungi. Ia kemudian mencontohkan grup band Kangen Band yang kini dibelanya.

"Kangen band masih ingin aktif dan berkembang, menghidupi keluarga dan mereka ini masih punya spirit untuk bernyanyi dan menghibur kita semua. Dan ini aset bangsa," kata Razman di Mapolresta Depok, Selasa (3/10/2017).

Kangen Band baru saja melaporkan label musik tersebut ke Mapolres Kota Depok. Kangen Band melaporkan label yang beralamat di Harjamukti, Cimanggis, Depok itu untuk dugaan penggelapan dan penipuan.

Laporan diketahui dilakukan pasca Kangen Band hanya menerima bayaran Rp 75 juta. Jumlah tersebut sudah meliputi bayaran untuk ongkos manggung selama setahun terakhir dan termasuk biaya royalti lagu.

Razman menilai jumlah bayaran tersebut tidak masuk akal. Sebab, kata dia, lagu-lagu baru Kangen Band sudah diputar di Youtube, tempat karaoke, hingga dijadikan ring back tone. Sehingga ia menilai tidak seharusnya Kangen Band menerima honor hanya sebesar Rp 75 juta.

Atas dasar itulah, Razman menyatakan pihak Kangen Band mengajukan gugatan sebesar Rp 2 miliar.

"Uang 75 juta rupiah itu sangat menyinggung sekali. Sangat merendahkan. Jadi bagi penyanyi atau grup, Rp 2 miliar itu enggak seberapa. Kalau mereka produktif menghasilkan karya," ujar Razman.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/03/201046210/pengacara-kangen-band-aset-bangsa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke