Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syahrini Sibuk, Pemeriksaan di Bareskrim Ditunda

Sebelumnya, sepekan lalu pelantun "Sesuatu" itu dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan First Travel. Pasalnya, Syahrini pernah menggunakan jasa agen perjalanan itu untuk ibadah umrah.

"Iya (ditunda). Info terakhir minta (Syahrini) ditunda besok ya (pemeriksaan)," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul via pesan WhatsApp, Rabu (4/10/2017).

Seharusnya pemeriksaan terhadap Syahrini dijadwalkan hari ini sekitar pukul 13.00 WIB. Namun karena alasan kesibukan, Syahrini baru bisa memenuhi panggilan pada Kamis pagi besok.

"Ada jadwal lainnya hari ini, itu alasannya itu. Iya besok Syahrini akan hadir jam 10 pagi," kata Martinus.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Syahrini mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidik Bareskrim Polri berkait kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan oleh First Travel.

"Ada 18 pertanyaan kurang lebih satu jam di dalam. Pertanyaan jelas dari bapak penyidik, berapa manajemen Syahrini membayar kepada First Travel," ujar Syahrini di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).

Beberapa hari setelah itu, giliran penyanyi Vicky Shu yang diperiksa polisi berkait kasus itu juga lantaran ia pernah membuat video testimoni untuk First Travel.

Sebagai informasi, polisi menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/04/115020410/syahrini-sibuk-pemeriksaan-di-bareskrim-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke