"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menjatuhkan talak bain sugra (talak satu) untuk tergugat Donny Kesuma kepada Yuni Indriyati," ujar ketua majelis hakim Arief Komaruddin di ruang sidang satu Gedung PA Bekasi, Jawa Barat.
Majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak jatuh pada Yuni karena mempertimbangkan ketiga anak Yuni dan Donny masih di bawah umur.
"Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak mengasuh dan memelihara ketiga anak mereka dengan memberi kebebasan kepada tergugat untuk sewaktu-waktu bertemu anak untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan hal hal lain sebagai ayah kandungnya demi kepentingan psikis anak," ucapnya.
"Demikianlah putusan oleh sidang pada pagi ini tertanggal 9 Oktober 2017," sambung ketua majelis hakim lalu mengetuk palu satu kali.
Usai mendengar putusan cerainya, Yuni bersama tim kuasa hukumnya maju ke depan dan bersalaman dengan majelis hakim. Saat itulah Yuni tak bisa menahan tangisnya.
Ia bergegas berjalan ke arah pintu keluar dan terisak di sudut ruangan. Tampak beberapa rekannya memeluk Yuni yang menutup wajahnya dan sesekali mengusap air mata.
Sementara, Donny lagi-lagi tak menghadiri sidang meski hari ini adalah sidang putusan perceraiannya. Donny hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Franky.
Sebelumnya, Yuni melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, pada 4 Mei 2017 lalu. Mediasi pertama sudah mereka jalani pada 12 Juni lalu.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/09/114626710/donny-kesuma-resmi-bercerai