Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Donny Kesuma Wajib Beri Rp 15 Juta per Bulan untuk Nafkah Tiga Anak

Ini sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Agama Bekasi setelah mengabulkan gugatan cerai Yuni Indriyati terhadap Donny.

"Menghukum kepada tergugat untuk memberikan hak nafkah ketiga anak tersebut berjumlah Rp 15 juta setiap bulan sampai ketika mereka dewasa. Dalam kurung, umur 20 tahun," ujar Hakim Ketua, Arief Komaruddin, dalam ruang sidang satu Gedung PA Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/10/2017).

Namun angka itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan ketiga putra Donny dan Yuni. Majelis hakim juga menetapkan, kewajiban pemberian nafkah tersebut ditambah 20 persen setiap tahunnya

"Penggugat menuntut Rp 30 juta, namun tergugat menyatakan hanya sanggup Rp 10 juta," kata Arief.

"Majelis mempertimbangkan tergugat mampu lebih dari kesanggupannya. Majelis memandang tergugat mampu memberi nafkah anak minimal 15 juta rupiah hingga ketiganya dewasa. Dengan bertambah 20 persen tiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan di luar biaya kesehatan," sambungnya.

Ditemui setelah persidangan, Yuni menyatakan menerima putusan majelis hakim tentang nafkah untuk anak tersebut.

"Ya kebutuhan manusia terus bertambah ya, insya Allah rezeki itu Allah yang ngasih," ujarnya.

"Insya Allah diterima dan lapang dada, kemudian hak asuh anak jatuh kepada yuni. Ya insya Allah walau ini (cerai) bukan yang diharapkan, bisa diterima dengan baik. Ini juga kan msh ada 14 hari siapa tahu ada hidayah," timpal kuasa hukum Yuni, Rury Arief Rianto.

Sebelumnya, Yuni melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, pada 4 Mei 2017 lalu. Mediasi pertama sudah mereka jalani pada 12 Juni lalu.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/09/115146710/donny-kesuma-wajib-beri-rp-15-juta-per-bulan-untuk-nafkah-tiga-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke