Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syahrini Dapat 29 Pertanyaan Saat Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Syahrini mendapatkan 29 pertanyaan saat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah First Travel.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Syahrini, Hotman Paris Hutapea, usai kliennya menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

"Sudah selesai BAP hari ini, kelanjutan BAP minggu lalu, jadi ini bukan panggilan kedua. Minggu lalu harus nyanyi, jadi melanjutkan pertanyaan yamg minggu lalu belum ditanyakan. Hari ini ada 29 pertanyaan yang semua hanya mempertegas," kata Hotman.

Hotman menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik bertujuan untuk menegaskan bahwa pelantun "My Lovely" itu bukanlah brand ambassadordan tidak pernah menerima uang dari First Travel.

[Baca: Hotman Paris: Kami Datang Menerangkan, Syahrini Tak Umrah Gratisan]

"Pertama, bahwa tidak benar Syahrini menerima uang satu rupiah pun. Penyidik juga mengakui bahwa pihak First Travel tidak pernah mengaku memberikan uang satu sen pun kepada Syahrini," jelas Hotman.

"Kedua, setelah dibaca lagi perjanjiannya ternyata Syahrini bukan ikon dari First Travel, tapi memang kebetulan Syahrini dan keluarga harus pergi umrah waktu itu, kepepet waktu dapatlah travel ini," sambungnya.

[Baca: Mengapa Syahrini Dua Kali Dipanggil Polisi?]

Syahrini diketahui menjalankan ibadah umrah bersama 12 keluarganya pada Maret 2017. Dia membayar biaya perjalanan kelas reguler untuk ibadah umrah keluarganya, tetapi kemudian mendapat fasilitas VVIP dengan perjanjian kerja sama.

"Dengan dibayar harga reguler, hampir 200 juta tapi dikasih fasilitas VVIP, kerja sama sistemnya, dengan imbalan selama dia di Tanah Suci dia akan posting dua kali sehari," ucap Hotman.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/09/185602210/syahrini-dapat-29-pertanyaan-saat-kembali-diperiksa-bareskrim-polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke