Dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/10/2017), tim kuasa hukum membantah senjata itu sepenuhnya milik terdakwa Gatot.
"Istri terdakwa juga mengetahui bahwa senjata api dan amunisi milik orang lain yang patut diguga adalah milik AS," ucap tim kuasa hukum dalam persidangan.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa Gatot pernah ingin mengembalikan senjata api jenis Glock 26 dan Walther PPK 22 berikut amunisi yang ia dapat secara bertahap sejak 2006, 2007, dan 2010.
"Bahwa terduga pernah mengembalikan senjata api berikut amunisi tersebut kepada pemiliknya setelah selesai digunakan untuk kepentingan pembuatan film, namun pemilik yang patut diduga bernisial AS menolaknya," ujarnya.
"Dan, mengatakan (AS) bahwa senjata api dan amunisi tersebut aman. Alasannya karena senjata api itu aslinya patut diduga milik mantan KSAD berinisial WA dan terdakwa diminta untuk menyimpan senjata api tersebut," kata dia.
Lalu kuasa hukum meminta agar Majelis Hakim bersedia untuk memeriksa secara hukum pemilik asli dari senjata-senjata tersebut. Sebab selama proses pemeriksaan di kepolisian, keterangan terdakwa atas pemilik asli senjata tersebut tak ditanggapi.
"Berdasarkan keterangan saksi berikut istri terdakwa, sudah seharusnya pemilik asli diproses atas kepemilikan senjata api dan amunisi. Terdakwa mengungkapkan siapa pemilik asli, tapi tidak dihiraukan," ucapnya.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti ditangkap di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, tidak lama setelah ia dipilih lagi untuk memimpin Parfi, Minggu (28/8/2016).
Polisi menemukan satu paket sabu di celananya dan hasil tes urine pun menyatakan dia positif menggunakan narkoba.
Penangkapan Gatot itu ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Di rumah itu, polisi menemukan benda-benda terkait narkoba, senjata api, amunisi, dan hewan yang dilindungi. Ia memelihara seekor elang dan menyimpan seekor harimau Sumatera yang diawetkan di rumahnya.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/17/204403910/kuasa-hukum-gatot-brajamusti-ungkap-pemilik-asli-senjata-api