TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang pidana dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Axel Matthew Thomas ditunda. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum menyelesaikan berkas tuntutan.
"Sebelumnya kami akan memberikan tuntutan tapi di antara sekian banyak terdakwa ini jadi berkas belum dirampungkan. Soalnya belum selesai, kami meminta waktu satu minggu lagi," kata JPU di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (18/10/2017).
Ketua Majelis Hakim RA Suharni lantas menuruti keinginan JPU tersebut.
"Penuntut umum minta waktu selama satu minggu lagi untuk membacakan tuntutan. Jadi sidang lagi tanggal 25 Oktober," ujar Suharni.
[Baca: Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Axel Matthew Thomas Dilanjutkan]
Ketujuh terdakwa, termasuk Axel, kompak mengangguk sebagai tanda setuju akan usulan ketua majelis hakim.
Sebelumnya, Axel Matthew Thomas yang diketahui sebagai putra aktor Jeremy Thomas telah didakwa terlibat dalam permufakatan menerima narkotika jenis happy five di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat.
Axel dikenakan Undang Undang Psikotropika Pasal 61 Juncto 69, Pasal 60 ayat 1 Juncto 69, dan Pasal 60 ayat 5 Juncto 69 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/18/165609810/jpu-belum-siap-sidang-tuntutan-axel-matthew-thomas-ditunda