Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Andika "Kangen Band" Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan

DEPOK, KOMPAS.com - Vokalis Andika "Kangen Band" telah menjalani pemeriksaan di kantor Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat, Senin (32/10/2017).

Pemilik nama lengkap Andika Mahesa tersebut datang tak sendiri. Ada rekan segrupnya yang turut diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 2 miliar, yang dilakukan oleh label musik TA Pro kepada Kangen Band.

"Pemeriksaan sudah selesai untuk kategori penyelidikan, Andika sebagai pelapor, sudah diperiksa pelapornya," kata kuasa hukum Kangen Band, Razman Nasution saat diwawancarai usai pemeriksaan.

"Seluruh personel Kangen Band udah diperiksa, dan semua satu suara. Memang patut diduga ada unsur penipuan atau penggelapan," lanjutnya.

"Sesuai yang saya ketahui, saya ungkapkan semua," tambah Andika.

Andika menjelaskan, selama ini ia dan rekan segrupnya tidak menerima royalti atas karya mereka selama menjadi artis yang ditangani TA Pro.

"Menyanyi di label itu, tapi suara saya diperjual belikan, di-publish tanpa royalti ke saya, padahal kami enggak ada kontrak, kok dia berani upload tanpa izin saya," kata Andika.

Razman memastikan bahwa pihaknya akan melanjutkan kasus tersbut apabila pihak TA Pro tidak membayar kerugian sebesar Rp 2 miliar.

"Pasti (lanjut) lah, kalau mereka tidak bayar ya kami lanjut," katanya menegaskan.

Razman menambahkan, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak TA Pro pada Rabu (25/10/2017) mendatang.

"Hari Rabu pihak TA Pro akan dipanggil, baru (setelah) itu dilakukan gelar (perkara) untuk meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan apa langsung diteruskan ke penetapan tersangka atau apa," imbuhnya.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/23/163506210/andika-kangen-band-jalani-pemeriksaan-kasus-dugaan-penipuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke