Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putra Jeremy Thomas Dituntut 6 Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Axel telah melakukan pemufakatan untuk menerima narkotika jenis happy five di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika'. Menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)," kata jaksa.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika," imbuhnya.

JPU pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan Axel Matthew Thomas bersalah.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan: satu, menyatakan terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika'," ujarnya.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, dengan lama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp, 20.000.000 subsider 1 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Sidang pembacaan tuntutan ini sedianya digelar pada minggu lalu, Rabu (18/10/2017). Namun sayangnya JPU mengaku belum siap sehingga sidang di pun terpaksa ditunda.

Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Axel Matthew akan digelar pada Senin (30/10/2017).

https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/25/155512110/putra-jeremy-thomas-dituntut-6-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke